Polda Bengkulu Terima Laporan Dugaan Bupati Kepahiang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Polda Bengkulu Terima Laporan Dugaan Bupati Kepahiang Lakukan Pelanggaran Pemilu

\"\"

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu. Bawaslu melaporkan Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayatullah Syahid, Rabu (31/1/19). Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hidayatullah kedapatan terlihat menggunakan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat menghadiri deklarasi peserta pemenangan Capres nomor urut 1 Jokowi-Ma\'ruf Amin.  

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Supratman, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, memang Polda Bengkulu, sudah menerima laporan dari Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) atas dugaan pelanggaran pemilu.

\"Ya pihak kami sedang menyelidiki dan mendalami perihal laporan tersebut. Laporannya kan tanggal 31 kemarin ya, kita juga baru masuk jadi laporannya baru diproses,\" ujar Kapolda kepada bengkuluekspress.com, Senin (4/2/19).

Pasca dilaporkan ke Polda Bengkulu, Senin (4/2/19), Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayatullah, tampak hadir di Mapolda Bengkulu. Saat ditanyai mengenai perihal laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditujukan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dirinya.  

Hidayatullah mengatakan, dirinya belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Bengkulu. Ia akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku dan bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya

\"Ya prosesnya saya akan ikuti. Kemarin juga memenuhi panggilan dari Gakkumdu. Masalah itu ya kita kan punya sopir, mungkin ga terlalu peduli lah ya. Untuk hari ini tujuan saya ke Polda Bengkulu hanya sekedar bersilahturahmi saja, Kapolda baru ini kan saya sudah kenal lama sewaktu di Bandung, \" ujarnya.

Saat menghadiri acara deklarasi peserta pemenangan Capres nomor urut 1 Jokowi-Ma\'ruf Amin di Gedung Persada Bung Karno Provinsi Bengkulu, pada Rabu (31/1/19), Hidayatullah terlihat menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepahiang jenis Hilux warna hitam nomor polisi BD 1655 PS. Pejabat atau Pemerintah daerah memang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam segala macam aktivitas pemilu. Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: